Kasus ini berawal saat polisi menangkap tersangka SB pada 11 Maret 2022 dengan barang bukti 41 paket sabu sebanyak 57,03 gram sabu
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), mengamankan sejumlah barang bukti hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus pengedaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Kasus ini menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Rd, SB dan AH.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo mengatakan, kasus ini terbongkar ketika tersangka SB ditangkap pada 11 Maret 2022. Hasil penangkapan itu membuahkan puluhan paket sabu dan puluhan gram sabu tersebut.
"Kasus ini berawal saat kami menangkap tersangka SB pada 11 Maret 2022 dengan barang bukti sebanyak 41 paket sabu sebanyak 57,03 gram sabu, dan juga menemukan satu rekening bank atas nama tersangka," kata Yohanes dalam keterangan, Sabtu (25/6).
Yohanes menjelaskan, atas temuan itu pihaknya langsung melakukan pelacakan. Hasilnya diketahui narkotika itu berasal dari tersangka SB dari tersangka Rd.
Sementara, kedua tersangka adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Singkawang. Sehingga terungkap tersangka Rd memiliki enam buku rekening bank.