Dengan dibentuknya satgas khusus ini, penindakan pinjol ilegal akan dilakukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk satuan tugas (Satgas) penindak pinjaman online (pinjol) ilegal. Satgas tersebut terdiri dari anggota polisi dan anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Polda Kalteng, OJK Kalteng, serta instansi terkait sepakat membentuk tim terpadu yang terdiri dari 83 personel Polda Kalteng dan jajaran serta penguatan dari OJK Kalteng sebanyak 11 personel," kata Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan resminya, Senin (18/10).
Seluruh personel tersebut, mulai bekerja sejak hari ini
Dedi mengakui, pinjol ilegal memang muncul seiring dengan percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia. Dia menyebut, dengan dibentuknya satgas khusus ini, penindakan pinjol ilegal akan dilakukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Saya berharap dengan adanya tim terpadu ini dapat selalu bersinergi untuk dapat memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman online ilegal di Provinsi Kalteng sehingga semuanya dapat kita raih dengan kerja sama yang baik antara instansi terkait," tuturnya.