Polisi tetapkan dua pegawai Lapas Kota Tangerang tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan dua pegawai Lapas Kelas I Kota Tangerang, Banten, inisial S dan S sebagai tersangka. Dalam gelar perkara, keduanya terbukti membantu kaburnya napi bandar narkoba asal China Cai Changpan alias Cai Ji Fan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, keduanya terancam pidana maksimal empat tahun penjara
"Dari awal statusnya sebagai saksi kita naikan statusnya sebagai tersangka di Pasal 426 KUHP," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (5/10).
Menurut Yusri, kedua tersangka terbukti melakukan kelalaian hingga terpidana bisa kabur dari selnya. Kemudian, mereka juga terbukti membantu terpidana kabur dengan membelikan peralatan untuk membuat lubang pelarian.
Bahkan, jelas Yusri, kedua tersangka terbukti membantu menyembunyikan alat-alat yang dipakai terpidana usai berhasil melarikan diri. Keduanya juga sudah berjanji akan memberikan alat itu kembali apabila dibutuhkan terpidana.