Zulpan menyebut, mereka juga akan menjalani sidang etik seperti Teddy.
Polda Metro Jaya mencopot lima polisi yang terlibat kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Nama Teddy masuk dalam kelima orang yang dicopot dari jabatannya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang itu adalah Irjen Teddy, AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan.
"Sudah nonjob semua. Anggota polrinya kan kalau sama Pak TM kan lima," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (17/10).
Zulpan menyebut, mereka juga akan menjalani sidang etik seperti Teddy. Selain itu, kelimanya terancam dipecat dari Korps Bhayangkara.
Selain Teddy, anggota polisi lainnya ditaruh dalam tempat khusus atau patsus. Penempatan dilakukan di Polda Metro Jaya. "Bahkan pimpinanan Polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," ujarnya.