Nasional

Polda Metro Jaya akan izinkan ojek daring angkut penumpang

Meski demikian, Direktur Lalu Linta Polda Metro Jaya tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek daring.

Senin, 13 April 2020 05:07

Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek daring untuk mengangkut penumpang selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.

"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Minggu.

Meski demikian Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek daring. Pada Pasal 11 Permenhub menyebut bahwa ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang.

"Baca Permenhub Pasal 11 di situ memang ada dualisme. Di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan ojol boleh mengangkut penumpang, tetapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.

Dia mengatakan jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait