Penyidik Polda Metro sudah periksa pihak pelapor, saksi ahli dan Hariyanty Tio.
Polda Metro Jaya mengaku belum menghentikan kasus anak Akidi Tio, Hariyanty, terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan Ju Bang Kioh pada Februari 2020.
Ju Bang Kioh melaporkan Hariyanty lantaran tidak menerima keuntungan apapun dari bisnis yang dijanjikan anak Akidi Tio itu. Kasus ini bermula saat Hariyanty menawarkan bisnis penjualan songket, AC dan pekerjaan interior kepada Ju Bang Kioh dengan keuntungan 16%. Kendati demikian, beberapa bulan berjalan tidak ada keuntungan yang didapat pelapor.
“Total uang yang diberikan Rp7,9 miliar,” tuturnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (3/8).
Yusri menambahkan, pihaknya sudah periksa pihak pelapor, saksi dari pelapor, saksi ahli dan Heriyanti sendiri. Namun, pada 28 Juli 2021 laporan dicabut oleh Ju Bang Kioh. “Kami akan memanggil pihak pelapor untuk mengklarifikasi apa alasan pencabutan yang dilakukan melalui surat itu,” tuturnya.