Hal itu sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku terkait gage di Jakarta.
Polisi telah menerapkan kebijakan ganjil-genap (gage) di ibu kota. Kebijakan itu diterapkan pada 13 ruas jalan di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bersamaan dengan itu, tilang gage kembali berlaku sejak Senin (9/5). Hal itu sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku terkait gage di Jakarta.
"Sudah penilangan. Gage tidak berlaku saat libur nasional dan Sabtu-Minggu. Setelah selesai libur Lebaran, berlaku lagi," kata kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (11/5).
Menurut Sambodo, kembalinya penerapan kebijakan tersebut karena warga DKI Jakarta kembali memadati ibu kota sejak awal pekan ini. Tepatnya pada Senin-Selasa atau pada 9-10 Mei 2022.
Kenaikan volume lalu lintas di ibu kota mulai terjadi saat jam-jam sibuk. Waktu yang dimaksud pada jam pagi dan sore.