Pemanggilan dinilai seharusnya dilakukan setelah penanganan banjir usai.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, menilai pemanggilan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Purwanti Suryandari, oleh Polda Metro Jaya, sebagai tindakan yang tidak tepat. Menurut Ida, seharusnya pemanggilan tersebut tidak dilakukan saat pihak Pemprov masih sibuk menangani banjir yang terjadi di Ibu Kota.
"Saya minta kalau manggil Kasudin boleh, tapi kalau bisa nanti setelah banjir," kata Ida di Jakarta, Selasa (7/1).
Menurutnya, saat ini Suku Dinas Sumber Daya Air masih harus fokus menangani persoalan banjir di Jakarta. Ida mengkhawatirkan pemanggilan tersebut justru menganggu proses penanganan banjir yang saat ini masih dilakukan.
"Mereka butuh konsentrasi mengurusin banjir. Mereka lagi membantu masyarakat yang kebanjiran, terutama di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," katanya.
Pemanggilan Purwanti dilakukan berdasarkan laporan informasi nomor R/LI/03/I/2020/Ditreskrimsus tanggal 2 Januari 2020. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi pompa air yang tidak berfungsi saat banjir.