Dalam permohonan acara reuni 212, di antaranya harus mendapatkan surat permohonan izin keramaian, rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Polda Metro Jaya mengaku belum mengeluarkan izin keramaian atas rencana perhelatan reuni 212. Reuni yang dihelat oleh alumni 212 itu dijadwalkan digelar pada awal bulan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, pengajuan acara reuni 212 sudah masuk pada 18 November 2021. Namun, izin keramaian belum diterbitkan lantaran masih ada beberapa syarat yang belum dilengkapi.
“Iya salah satunya terkait rekomendasi Satgas Covid-19 dan ada satu atau dua lainnya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11).
Dijelaskan Zulpan, permohonan acara reuni 212 harus mendapatkan surat permohonan izin keramaian, rekomendasi dari Satgas Covid-19, surat izin tempat lokasi terkait, surat rekomendasi dari polres, dan pengajuan proposal kegiatan. Apabila acara terselenggara dalam lingkup nasional atau internasional, izin akan dikeluarkan Mabes Polri.
Menurut Zulpan, pada dasarnya penyampaian pendapat di muka umum diperbolehkan selama memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan. Kendati demikian, Polri sendiri mengingatkan mengenai situasi pandemi Covid-19 yang harus menjadi pertimbangan masyarakat untuk menyelenggarakan suatu acara.