Pelimpahan juga akan dilakukan terhadap 10 tersangka lainnya, di antaranya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J.
Polda Metro Jaya akan menyerahkan Mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan tahap II dilakukan besok (11/1).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, selain Teddy, pelimpahan juga akan dilakukan terhadap 10 tersangka lainnya. Mereka adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG. Pelimpahan juga akan dilakukan dengan barang bukti.
"Iya benar (pelimpahan Teddy Minahasa cs Kejati DKI Jakarta) besok," katanya kepada wartawan, Selasa (10/1).
Bulan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, berkas tahap I kasus dalam dugaan peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa telah lengkap atau P21. Penyerahan berkas dilakukan oleh Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta.
Teddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba seberat 5 kg, yang merupakan barang bukti sabu-sabu dan sempat diamankan jajarannya. Dia pun tidak mengajukan praperadilan atas perkara tersebut.