Kebijakan ganjil genap akan berlaku 12 Agustus 2021 di delapan ruas jalan Ibu Kota.
Polda Metro Jaya menonaktifkan penyekatan di 100 titik ruas jalan untuk menyikapi aturan baru perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penghentian penyekatan akan diganti dengan tiga kebijakan lainnya. Pertama, pelaksanaan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat. Kedua, pengendalian mobilitas dengan sistem patrol.
“Terakhir, rekayasa lalu lintas,” kata Sambodo dalam konferensi pers secara dari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/8).
Ditambahkannya, kebijakan ganjil genap akan berlaku sejak 12 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB dan akan diterapkan di delapan ruas jalan Ibu Kota. “Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, serta Jalan Gatot Subroto,” tuturnya.
Pihaknya juga akan mengendalikan mobilitas kawasan dengan sistem patrol di 20 ruas jalan meliputi: