Dana hibah yang diterima oleh KONI Papua Barat bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat selama tiga tahun (2019-2021).
Polda Papua Barat menyatakan, telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp20,553 miliar. Uang ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat AKBP Ongky Igusnawan mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas aset tanah dan bangunan senilai Rp16,200 miliar, dua unit kendaraan roda empat Rp445 miliar, dan uang tunai Rp3,908 miliar. Sementara, total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp32,079 miliar.
"Semua dokumen aset yang diduga dibeli menggunakan dana hibah sudah kami sita," katanya dalam keterangan, Kamis (17/8).
Dana hibah yang diterima oleh KONI Papua Barat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat selama tiga tahun (2019-2021) sebesar Rp227,49 miliar.
Penyidik menemukan adanya penyelewengan anggaran hibah pada organisasi olahraga tersebut. Pada saat ini tiga mantan pengurus KONI Papua Barat telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu DI, AW, dan LS.