Para tersangka sudah menjalankan aksinya selama 2,5 bulan belakangan.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar kasus pengoplosan LPG dan BBM bersubsidi. Kasus ini terbongkar setelah polisi menggerebek ruko di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, mengatakan, lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg atau gas melon. Tabung disuling dan dipindahkan ke tabung gas berukuran 5,5 kg dan 12 kg.
"Selanjutnya, mereka meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan. Namun, sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas," katanya dalam keterangan, Senin (26/9).
Lima pelaku ditangkap dalam operasi ini. Mereka adalah TAN alias Oyeb (56) sebagai pemilik, dan 4 lainnya selaku pekerja, yaitu SAL alias Isan (50), NFT alias NAT (24), SYAF alias ICAP (53), dan HDL alias Limbong (36).
"Mereka terdiri dari warga Kota Pekanbaru dan juga Kota Medan, Sumatera Utara," ujarnya.