Peredaran narkoba di tempat hiburan malam Queen's Club melibatkan karyawan.
Kepolisian Daerah Riau membongkar peredaran narkoba di Queen's Club, Kota Pekanbaru, Riau. Dari penggerebekan itu, terungkap peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut ternyata melibatkan karyawan setempat.
Peredaran narkoba itu terkuak setelah Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi beserta jajarannya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Minggu (5/1) dinihari. Penggerebekan itu turut melibatkan personel Brigade Mobil atau Brimob bersenjata lengkap.
Para personel kepolisian saat penggerebekan menyisir tiap ruangan karaoke. Juga sejumlah ruangan tersembunyi. Butuh pengerahan aparat Brimob untuk mendobrak ruangan tersembunyi itu. Ruang karyawan hingga pimpinan Queen's Club pun tak luput dari pemeriksaan.
Selain Kapolda Riau, tampak pula dalam penggerebekan itu Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi dan wakilnya AKBP Fibri Karpiananto. Kemudian Direktur Resnarkoba Kombes Pol Suhirman, dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Kapolda Riau menjelaskan pihaknya menyita narkoba berupa pil ekstasi. Ironisnya, barang haram yang beredar itu justru diduga dijual oleh karyawan dari tempat hiburan Queen's Club. "Kita temukan jaringan peredaran narkoba yang libatkan karyawan Queen's Club," kata Agung.