Tersangka memesan bahan peledak di Tokopedia dan melakukan percobaan beberapa kali.
Sebuah ledakan terjadi di dalam rumah daerah Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Ledakan itu diduga berasal dari bom rakitan pemilik rumah.
Dalam peristiwa itu, tidak ada korban jiwa, namun mengakibatkan kerusakan rumah.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengungkapkan, seorang tersangka berinisial MN alias Ocu (47) ditangkap atas peristiwa ini. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pertamanya karena tersangka sempat melarikan diri ke rumah kontrakan lainnya.
"Tersangka dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/10).
Sunarto menjelaskan, pada Mei 2022, pelaku memesan dan membeli secara online melalui Tokopedia bahan-bahan peledak seperti Pupuk KNO3, Belerang, Arang, Timer. Barang pesanan itu datang lima hari kemudian dan disimpan di kamar tersangka.