Sejumlah klarifikasi yang berlangsung pada bulan Ramadan itu sempat terjeda libur panjang Idulfitri 1444 H.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik atas pencopotan Brigjen Endar Priantoro masih berproses di Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Endar selaku pelapor menjadi pihak pertama yang diklarifikasi soal dirinya yang diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan KPK.
Kelima pimpinan KPK juga telah diminta keterangan oleh Dewas KPK. Selain itu, Dewas KPK turut memanggil Sekretaris Jenderal Cahaya H. Harefa hingga Kabiro Hukum KPK yang terkait dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Endar.
Sejumlah klarifikasi yang berlangsung pada bulan Ramadan itu sempat terjeda libur panjang Idulfitri 1444 H. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, belum ada keputusan atas klarifikasi yang telah berjalan.
Meski demikian, ia memastikan tindak lanjut atas polemik pemberhentian Endar masih berproses di Dewas KPK.
"Belum (ada putusan naik etik), sebagian Dewas KPK masih cuti lebaran," kata Syamsuddin melalui pesan singkat, Jumat (28/4).