Lima tersangka Fahrenheit akan dimasukkan daftar red notice.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan mengajukan red notice dalam perkara kasus tindak pidana dugaan penipuan investasi aplikasi Fahrenheit. Red notice akan mencantumkan nama dari lima orang tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kelima orang tersangka itu berinisial AA, SN, WL, DL, dan HD. Kelima orang ini diketahui berada di luar negeri.
"Penyidk akan mengajukan red notice terhadal 5 orang yang telah ditetapkan tersangka inisial AA, SN, WL, DL, dan HD karena kelimanya teridentifikasi berada di luar negeri," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (18/5).
Penyidik juga telah mengambil sejumlah langkah mitigasi untuk menangani kelima orang itu. Sebelum akhirnya mengajukan kelima nama tersebut, pencekalan telah dilakukan dan penerbitan pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Perkembangannya, penyidik sudah mengirmkan surat pencekalan ke pihak imigrasi dan menerbitkan DPO," ujar Gatot.