Zainal merupakan manajer klub sepak bola Madura United.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United (MU) dalam kasus penipuan modus robot trading Viral Blast. Pemeriksaan di sana terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Zainal merupakan manajer klub sepak bola tersebut. Selain itu, juga merupakan sponsorship dari PT Trust Global Karya ke Madura United.
"Selain itu, penyidik juga akan memeriksa sejumlah sponsorship yang bekerja sama dengan tersangka Zainal Hudha Purnama juga. Pemeriksaan dilakukan terkait aliran dana dari PT Trust Global Karya karena yang patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," kata Whisnu dalam keterangan, Senin (21/3).
Pihaknya juga telah menyita dua unit rumah mewah di Graha Family dan Green Lake yang diduga hasil penipuan modus robot trading Viral Blast. Rumah tersebut merupakan aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) Minggus Umboh dan tersangka Zainal Hudha Purnama. Aset milik kedua tersangka diperkirakan senilai Rp15 miliar.
Menurut Wishnu, timnya juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast. Serta, penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.