Dito Mahendra diminta kooperatif keluar dari persembunyiannya.
Bareskrim Polri mengingatkan Dito Mahendra untuk kooperatif terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dito sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tidak hanya Dito, bahkan pihak lain dapat dijerat pidana bila turut membantu menyembunyikan Dito. Peringatannya tertuang dalam Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP.
“Bagi pihak-pihak yang membantu persembunyian tersangka, sehingga menyebabkan terganggunya proses penegakan hukum, atau menghalang-halangi penegakan hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Ingat, ada sanksi hukumnya,” katanya kepada wartawan, Senin (17/4).
Ia mengimbau Dito untuk keluar dari persembunyiannya dan muncul ke publik supaya kasus ini tetap berjalan dengan semestinya. Sikap Dito bisa dianggap sebagai contoh warga negara yang buruk.
“Jika memang warga negara yang baik, taat pada aturan dan undang-undangan yang berlaku, untuk kooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujarnya.