Deolipa dan Burhanuddin tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E sejak 10 Agustus 2022.
Polisi membenarkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah mencabut hak kuasa atas dua pengacaranya Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Keputusan itu tertuang dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangani oleh Bharada E dengan materai tertanggal 10 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, surat pencabutan kuasa tersebut memang benar dan sejak tanggal tersebut keduanya tidak memiliki kuasa hukum atas Bharada E. Kendati demikian, hingga saat ini, belum ada pengacara yang menggantikan posisi tersebut.
"Iya betul (sudah bukan kuasa hukum Bharada E) per tanggal 10 Agustus kemarin," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).
Terkait hal itu, Deolipa Yumara mengatakan, ia tidak mengetahui ada surat tersebut dan pemberitahuan dari Bharada E. Ia menegaskan, sampai saat ini dirinya masih Kuasa Hukum Bharada E bersama dengan Muhammad Burhanudin.
“Belum ada pencabutan resmi. Belum ada pencabutan kuasa,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).