Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, (8/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hendak memeriksa ustaz Bachtiar Nasir. Nasir dijadwalkan diperiksa oleh pihak kepolisian besok terkait kasus pencucian uang. Pemeriksaan terhadap pria yang bekerja sebagai dosen tersebut dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Monang Silitonga.
Daniel menjelaskan, Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Rabu (8/5) besok pukul 10.00 WIB. Adapun status Bachtiar Nasir disebut dalam surat panggilan pemeriksaan polisi sebagai tersangka.
“Iya benar, kan sudah ada panggilannya dan tertera tanggalnya,” kata Daniel saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, (7/5).
Daniel mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu dilakukan sudah sejak lama. Tak hanya penetapan status, kasus yang menjerat Bachtiar Nasir pun sudah sejak lama diproses oleh penyidik kepolisian.
“Iya betul sudah lama kasus itu,” ucap Daniel.