Polri baru menetapkan 6 tersangka hingga saat ini.
Kepolisian berpeluang menetapkan tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya anggota Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, penyidik sampai sekarang masih melakukan pendalaman guna menemukan pihak-pihak lainnya yang belum ditagih pertanggungjawabannya. Beberapa petunjuk yang diselidiki penetapan tersangka baru itu.
"Ada [tersangka baru]? Nanti dulu, tunggu petunjuk jaksa," katanya kepada wartawan, Sabtu (29/10).
Keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panpel Arema vs Persebaya, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dedi melanjutkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi pada hari ini. Sebelumnya, lebih dari 90 orang telah diperiksa sebagai saksi tragedi Kanjuruhan.