Penjemputan dilakukan atas alasan keamanan pada Siti Aisyah.
Siti Aisyah, mantan terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, dijemput pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk kembali ke Jakarta. Siti Aisyah dibawa kembali demi alasan keamanan.
Aisyah dijemput oleh tiga orang staf Kemenlu sekitar pukul 21.00 WIB pada Rabu (13/3). Lima personel kepolisian bersenjata dari Reserse Kriminal dan Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota, mengawal penjemputan Siti di Kampung Ranca Sumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Afandi mengatakan, berdasarkan keterangan pihak Kemenlu, Siti Aisyah dibawa karena alasan keamanan. Siti juga akan dimintai keterangan soal kasus yang pernah dihadapinya di Malaysia.
"Siti Aisyah, tadi malam yang bersangkutan ditelepon Kemenlu agar Aisyah kembali ke Jakarta. Tadi malam sudah kami antar," kata Firman saat dikonfirmasi, Kamis (14/3).
Disampaikan Kapolres, Siti Aisyah akan tinggal sementara waktu di Jakarta hingga keadaan kondusif. Namun dia tak merinci kondisi apa yang tengah dihadapi Siti, sehingga perlu mendapat pengamanan.