Pembongkaran disaksikan oleh petugas dari Bank BCA setelah penyidik menyerahkan surat kuasa yang diberikan oleh Indra Kenz.
Penyidik Bareskrim Polri melakukan pembongkaran terhadap kotak deposit (deposit box) milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz (IK). Isi dari pembongkaran tersebut langsung disita penyidik untuk dimasukkan dalam daftar barang bukti.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan setelah penyidik menerima surat kuasa dari Indra Kenz. Deposit box tersebut berada di bank BCA.
“Atas surat kuasa dari IK Penyidik telah membongkar deposit box milik IK di Bank BCA,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (30/5).
Penyidik menyita sejumlah dokumen berupa sertifikat milik Indra Kenz dan sang adik Natahania Kesuma. Selain itu ada pula flashdisk yang ditemukan oleh penyidik di sana.
Pembongkaran disaksikan oleh petugas dari Bank BCA setelah penyidik menyerahkan surat kuasa yang diberikan oleh Indra Kenz. Semua barang-barang itu langsung disita oleh penyidik.