Polisi menyita 9.517 pil ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar pabrik narkoba jaringan internasional dengan hasil sitaan ribuan pil ekstasi di perumahan mewah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari Bea Cukai terkait adanya barang impor berupa mesin yang diduga akan digunakan untuk memproduksi ekstasi.
“Ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri. Saat dianalisis oleh Bea Cukai ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang,” ujar Agus, dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (2/6).
Total ada empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni masing-masing dua tersangka di Tangerang dan di Jawa Tengah. Dua di antaranya berhasil ditangkap yakni TH bin U (39) dan N bin I (27). Sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk seseorang berinisial K yang diduga menjadi pengendali aktivitas tersangka.
“Ada dua DPO dan nanti pengembangan oleh tim Bareskrim maupun Bea Cukai,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, polisi juga masih akan mendalami peran dari tersangka yang diamankan. Selain itu, aktor di balik pengiriman mesin pembuat ekstasi ini juga akan diburu kepolisian.