Masyarakat dapat merasakan efek buruk seperti tertular penyakit maupun bakteri.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penyelundupan berbagai barang bekas. Ada tujuh tempat yang digeledah dalam operasi ini dan dua orang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Auliyansyah Lubis mengatakan, modus operandinya dilakukan dengan mengimpor dan memperdagangkan handphone atau perangkat telekomunikasi berbagai merek dari Cina secara melawan hukum dan mencantumkan IMEI ganda dari HP yang telah terdaftar. Selain itu, mereka melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui e-commerce internasional dan dijual kembali.
"Membeli balpress pakaian dan barang bekas lainnya dari importir dan penjual lain di Indonesia kemudian dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3).
Aulia menyebut, pihaknya menggeledah Ruko Komplek Duta Indah Karya, Cengkareng, Jakarta Barat sebagai lokasi pertama. Hasilnya diamankan 577 unit ponsel dan 27 unit tablet.
Kedua adalah Gudang Jl. Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat dengan diamankan 58 karung pakaian yang diamankan. Tempat ketiga adalah Gudang Jl. Hasan Raya, Karang Tengah, Tangerang denatn 101 karung pakaian yang diamankan.