Selain Kamboja, jaringan ini juga menyasar beberapa negara.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para korban dipekerjakan secara ilegal di Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, para korban bekerja sebagai operator telemarketing, scamming, judi online, hingga pornografi. Kepolisian menerima informasi langsung dari Kedutaan Besar RI di Phnom Penh, Kamboja.
“Kami lakukan penangkapan (tersangka) di beberapa lokasi yaitu di daerah Jawa Barat, Tangerang, dan Jakarta,” kata Djuhandani dalam keterangan, Jumat (10/2).
Ia menyebut, jaringan pertama yang diungkap berbuah tiga orang tersangka yakni SJ, CR, dan MR. Dua tersangka pertama ditangkap di Indramayu.
“Sementara MR ditangkap di Tangerang,” ujarnya.