Narkoba yang diedarkan berjenis sabu dengan berat 50 kg dari jaringan Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membongkar operasi peredaran narkoba oleh narapidana dari balik Lapas Tanjung Gusta, Medan. Narkoba yang diedarkan berjenis sabu dengan berat 50 kg dari jaringan Malaysia.
Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, dalam kasus ini penyidik menetapkan 10 tersangka dan satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan terhadap tiga orang tersangka atas nama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra sebagai kurir darat.
"Penangkapan dengan barang bukti 50 kg sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK 1520 OG,” kata Jayadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Pengungkapan dimulai saat adanya informasi terkait distribusi narkoba yang hendak masuk ke perairan Aceh dengan jaringan Malaysia pada Desember 2022. Tidak jauh dari sana penangkapan dilakukan terhadap tiga tersangka lain.
Ketiga tersangka adalah Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat yang berperan sebagai kurir laut, dan menyita satu unit kapal boat. Mereka mengaku disuruh oleh Mr X untuk menjemput sabu dari ketiga kurir laut.