Sabu 50 Kg yang digagalkan Bareskrim Polri berasal dari Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap sabu di jalur laut Malaysia ke Aceh. Penangkapan dilakukan terhadap dua orang pada Rabu (2/3).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kedua orang itu adalah AS dan RJ. Penangkapan keduanya disertai dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram.
“Hasil interogasi terhadap AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh saudara TH (DPO) yang tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur,” katanya di Bareskrim Polri, Senin (20/3).
AS mengaku, TH memintanya untuk mengambil sabu di perairan Malaysia. Setelah itu, ia menyuruh anaknya yang berinisial HA untuk melakukan pengambilan tersebut.
HA kemudian berangkat dengan temannya berinisial U yang juga telah ditetapkan sebagai buron. Bersama U, kedua mengambil menggunakan boat dan memasukan barang haram itu ke dalam karung.