Bareskrim Polri membongkar praktik produksi oli palsu yang berada di sembilan gudang dalam wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Bareskrim Polri membongkar praktik produksi oli palsu yang berada di sembilan gudang dalam wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Praktik ini telah berjalan selama tiga tahun, persisnya mulai dari tahun 2020.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah AH, AK, FN, AL, dan AW.
"AH ini pemilik usaha, kemudian AK dan FN pemilik usaha, AL alias TOM ini bagian operasional, dan kelima adalah AW ini juga bagian operasional," katanya di Mabes Polri, Kamis (8/6).
Menurut Hersadwi, dalam penggerebekan itu polisi menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, dua mobil untuk mengangkut hasil produksi.
Polisi juga mengamankan 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung biji plastik, dua karung polimaster, 35.730 botol oli mesin motor berbagai merek siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merek siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merek dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai merek dalam bentuk kosong.