Pemesan layanan ini adalah warga negara asing yang didominasi warga Arab Saudi.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak di bilangan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi menemukan 11 korban dalam kasus tersebut.
"Ada 11 yang akan dilakukan pembinaan agar tidak jadi korban kembali saat dikembalikan ke keluarganya," kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Para korban ini diharuskan memberikan layanan prostitusi bagi para pelanggan yang didapatkan pelaku. Ada lima orang pelaku yang telah ditangkan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jasa yang diberikan para korban, pelaku mengutip keuntungan sebesar 40% dari nilai yang dibayarkan.
"Ada yang short time 1-3 jam dengan harga Rp500.000 hingga Rp600 ribu, satu malam dengan tarif Rp1-2 juta. Kemudian kawin kontrak tiga hari seharga Rp5 juta dan satu minggu Rp10 juta," ujar Sambo menjelaskan.