Dalam sidang etik, kelima anggota yang melakukan pungli Bintara Polda Jateng hanya dihukum mutasi serta demosi dan dipatsuskan.
Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Ali Asghar, mendorong para anggota polisi yang menjadi pelaku pungutan liar (pungli) penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah (Jateng) dihukum berat. Ini diperlukan agar kasus serupa tidak terulang.
"Harusnya tidak cukup hanya keputusan internal, mutasi. Kalau sudah mengarah tindak pidana, ada pihak yang dirugikan, jika perlu dipecat sekalian. Jadi, ada efek jera untuk yang lainnya," ucapnya kepada Alinea.id, Selasa (14/3).
Lima personel Polda Jateng kedapatan menjadi pelaku pungli penerimaan Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Berdasarkan sidang etik dan disiplin, mereka hanya dihukum mutasi ke luar Jawa. Selain itu, Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS divonis demosi 2 tahun serta Bripka Z dan Brigadir EW menjalani hukuman di tempat khusus (patsus) selama 21 hari dan 31 hari.
Ali pun mendorong Polri melakukan audit atas penerimaan calon anggota kepolisian di seluruh daerah. "Sebagai institusi negara, keterbukaan itu harus ada."