Pelaku menyeberang ke Kuching, Malaysia, menggunakan kapal laut.
Dua Warga Negara (WN) Malaysia bandar sabu-sabu seberat 50 kilogram diciduk Polda Jawa Timur (Jatim). Lewat warga asing inilah sabu-sabu itu dikendalikan dengan menjadikan kemasan teh China.
Narkoba dalam kemasan teh ini dikirim pelaku dari Myanmar menggunakan mobil. Selanjutnya pelaku menyeberang ke Kuching, Malaysia menggunakan kapal laut.
"Ketika sudah sampai di Malaysia, pelaku mendistribusikan ke Pontianak menuju ke Pangkalan Bun Kalimantan Tengah. Barang langsung dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (3/1).
Setiba di Tanjung Perak Surabaya, dua bandar itu kemudian mengedarkan barang haram tersebut di Surabaya.
"Barang ini sekarang sedang marak masuk ke wilayah Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Di mana pelakunya adalah dua orang Malaysia, yaitu Chee Kim Tiong dan Lhau Chu Hee," ungkap Luki.