Sengketa lahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat, sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Gema Lazuardi mengaku mulai bisa tidur nyenyak sejak beberapa hari belakangan. Ia agak tenang lantaran sudah beberapa bulan ini rumah dan lahannya di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak disambangi aparat kepolisian dan petugas dari Pemprov NTB.
"Sejak 2016 sampai sekarang, mereka enggak pernah berhenti minta saya menyerahkan lahan saya. Padahal, belum ada pembayaran (ganti rugi) sama sekali," ujar Gema saat berbincang dengan Alinea.id via sambungan telepon, Senin (26/4).
Gema pemilik lahan seluas 6 are atau sekitar 600 meter persegi di area pembangunan sirkuit MotoGP di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika. Proyek itu dikelola PT Indonesian Tourism Development Corporation (PT ITDC).
Menurut Gema, PT ITDC sempat menawarkan duit sebesar Rp3 miliar untuk lahan yang ia miliki. Namun, duit itu hingga kini belum ia terima. Alih-alih mendapat ganti rugi, Gema malah dilaporkan ke polisi oleh ITDC dengan tudingan tinggal di kawasan hak pengelolaan (HPL) perusahaan tersebut.
"Tiba-tiba saya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan penggeragahan (penyerobotan lahan). Saya merasa ada pemalsuan dan maladministrasi," tutur Gema.