Mengucapkan kata bom di lingkungan bandara dan pesawat melanggar hukum
Seorang polisi berinisial Bripka FM diamankan petugas Aviantion Security (Avsec) Bandara El Tari Kupang. Bripka FM diamankan karena mengaku membawa bom kepada pramugari saat berada di dalam pesawat ketika hendak melakukan perjalanan ke Waingapu, Sumba Timur.
"Kejadiannya pagi tadi sekitar pukul 06.20 wita, ketika seorang pramugari dari pesawat wings IW 1923 tujuan Waingapu melaporkan ada seorang pria yang mengaku membawa bom saat sudah di dalam pesawat," kata Sales and Shared Services Dept Head Bandara El Tari Kupang, Kadir Usman, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (21/9).
Petugas Avsec yang mendapat laporan dari sang pramugari langsung bertindak cepat. Petugas bandara langsung menurunkan anggota polisi tersebut. Bripka FM lalu dimintai keterangan soal pegakuannya menyebut bom saat berada di dalam pesawat.
"Informasi terakhir yang bersangkutan sudah dibawa ke Pos Militer TNI AU untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.
Kadir menjelaskan, kata 'bom' memang tidak boleh diucapkan saat berada di bandara, apalagi di dalam pesawat terbang. Bila itu diucapkan maka dianggap telah melanggar hukum.