Selama dua tahun melakukan penyelidikan, seharusnya polisi sudah bisa menetapkan tersangkanya.
Gabungan koalisi masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Indonesia Coruption Watch (ICW), Amnesty Internasional Indonesia, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) menggelar aksi unjuk rasa terkait kelanjutan kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Salah satu perwakilan aksi, Wana Alamsyah dari ICW, mengatakan ada beberapa poin yang hendak disampaikan kepada Polri terkait kasus Novel Baswedan. Pertama, pihaknya mendesak Polri untuk membeberkan hasil inevstigasi kepolisian terkait kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Kedua, polisi didesak segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Ketiga, lanjut Wana, pihaknya juga mendesak polisi untuk segera menangkap dalang di balik kasus penyiraman air keras yang menyebabkan cideranya mata Novel Baswedan.
“Kami di sini mendesak dan mendorong penegak hukum yang mana kita ketahui bahwa laporan telah disampaikan kepada Polri, dan Polri harus menuntaskan kasus Novel Baswedan tersebut,” kata Wana di depan Mabes Polri pada Senin, (15/7).
Menurut Wana, selama dua tahun melakukan penyelidikan seharusnya polisi dapat menemukan titik terang atas kasus tersebut. Karena itu, Wana menilai seharusnya Polri sudah bisa menetapkan tersangkanya. “Kami akan dorong untuk ke arah sana (penetapan tersangka),” ucap Wana.