Keterangan dari Migrant Care dan Terbit tetap memiliki landasan pemidanaan eks Bupati Langkat itu.
Psikolog forensik Reza Giri Amriel, menyoroti dua narasi yang berbeda antara temuan Migrant Care dan pengakuan Terbit Rencana Peranginangin terkait temuan kerangkeng di rumah eks Bupati Langkat tersebut.
Semula, Migrant Care yang mengungkap kasus ini menyebut, terdapat kerangkeng manusia bagi pekerja di kebun kelapa sawit milik Terbit. Para pekerja mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern. Namun, Terbit mengkalim, ia membangun kerangkeng manusia di kediamannya sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba.
"Jika situasinya sesuai dengan narasi Migrant Care, maka langkah represif harus Polda Sumut lakukan dengan target memidana pelaku, serta rehabilitasi dan restitusi bagi korban," kata Reza kepada Alinea.id, Rabu (26/1).
Menurut Reza, andaikan situasi si rumah Terbit seperti penjelasan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, maka hukum harus kembali ke posisi awalnya berupa ultimum remedium. Sebagai inisiatif warga, kata dia, banyak hal di rumah Terbit yang tidak sesuai dengan parameter rehabilitasi profesional.
"Tapi terhadap sarana-prasarana yang jauh dari memadai dan terhadap perlakuan yang kurang tepat, dinas-dinas terkait justru perlu melakukan standarisasi layanan serta penguatan kompetensi para personel yang berasal dari masyarakat awam. Dinas kesehatan, dinas sosial, dinas ketenagakerjaan, dan dinas kepemudaan adalah beberapa institusi yang perlu turun tangan guna mengatasi masalah ini," ujar Reza.