Mengingat peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014, Polda Metro Jaya seharusnya hadiri sidang praperadilan.
Tim Advokasi Papua, Tigor Hutapea, menilai pihak Polda Metro Jaya sengaja tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kali kedua terkait kasus yang menjerat Surya Anta dan lima aktivis Papua lainnya. Menurutnya, sikap demikian itu menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya menghindari praperadilan.
Seharusnya, kata Tigor, Polda Metro Jaya selaku termohon dapat menghadiri persidangan. Kehadiran pihak Polda Metro Jaya dianggap penting karena pihaknya ingin menguji proses hukum yang dialami enam kliennya, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka.
“Mereka (Polda Metro Jaya) menghindari proses ini, supaya tidak terbuka soal adanya banyak kejanggalan-kejanggalan dalam proses yang terjadi dari awal sampai mereka (enam tapol Papua) jadi tersangka,” kata Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Tigor menambahkan, Polda Metro Jaya seharusnya bisa hadir, mengingat dalam peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014, tertuang aturan mengenai standar operasional prosedur (SOP) tentang praperadilan.
"Penting juga dicatat, berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 3 tahun 2014, di situ ada SOP tentang praperadilan. Bagaimana kepolisian harus menghadapi praperadilan. Tidak boleh menghindari praperadilan. Di SOP itu, dikatakan seperti itu. Harus menghadapi," ujarnya.