Merujuk pada peristiwa tahun 2012, Polisi pernah menetapkan tersangka atas pemadaman listrik.
Polri menyatakan kemungkinan dapat dikenakan pidana atas peristiwa pemadaman listrik serentak di tiga provinsi yang terjadi pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8). Ini merujuk pada peristiwa tahun 2012.
Sekedar mengingatkan, saat pemadaman listrik pada tahun 2012 dari PLTU Suralaya, sejumlah kawasan di Jakarta mengalami pemadaman listrik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pada tahun 2012 polisi pernah menetapkan tersangka atas peristiwa serupa. Polisi menemukan adanya unsur pidana pada pemadaman listrik tersebut.
“Gangguan lain sedang kami dalami karena berkaca pada kasus tahun 2012 sama kejadian seperti ini juga. Kami ungkap ada unsur kesengajaan di situ, ada tindak pidana,” ucap Dedi di Bareskrim Polri, Senin (5/8).
Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masih mendalami penyebab lain selain kerusakan jaringan. Ia mengatakan polisi akan menindak langsung apabila terbukti adanya tindak pidana.