Kedua perampok akan terlebih dahulu diadili di Malaysia.
Tim gabungan dari Polresta Tangerang dan Polda Banten tidak berhasil membawa dua warga Malaysia bernama Muhammad Nazri Fadzil (26) dan Muhammad Nur Iskhandar (24). Keduanya diketahui terjerat hukum di Indonesia karena merampok emas hingga 6 kilogram di Balaraja, Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, mengatakan pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku setelah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia. Menurutnya, komplotan perampok lintas negara yang menggondol emas senilai Rp 1,5 miliar itu belum bisa diboyong ke tanah air karena memiliki catatan kriminalitas di Malaysia. Karena itu, kedua perampok ini belum bisa diadili di Indonesia.
“Kedua tersangka tidak dapat kami bawa ke Indonesia karena keduanya memiliki catatan kriminal di Malaysia. Mereka melakukan perampokan SPBU di daerah Kuala Lumpur dan Pahang pada 2 Juli 2019,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, saat menggelar konferensi pers di Tangerang, Banten, Kamis (11/7).
Menurut Sabilul, kedua perampok ini akan terlebih dahulu diadili di negara asalnya, Malaysia atas tindak pidana perampokan.Baru setelah itu penyidik Satreskrim Polres Metro Kota Tangerang akan melakukan ekstradisi setelah kedua pelaku menjalani persidangan dan hukuman sesuai vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim Malaysia.
“Jadi kami hormati dulu proses hukum Malaysia. Dan kami upayakan melakukan kerjasama dengan pemerintah Malaysia untuk ekstradisi setelah pelaku menjalani hukuman. Kami juga diterbitkan red notice kepada Interpol agar pelaku ditangkap interpol saat bepergian ke luar negeri,” ujarnya.