Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM nontunai antara PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) hari ini, (9/11). Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM nontunai antara PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, ada tiga titik yang digeledah. Yaitu, kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga, kantor PT Pertamina Patra Niaga pada ruang informasi teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan, dan PT Asmin Koalindo Tuhup yang berada di Menara Merdeka.
“Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan Tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan,” katanya dalam keterangan, Rabu (9/11).
Tujuan penggeledahan untuk mencari barang bukti dan alat bukti lainnya. Harapannya penyidikan semakin terang-benderang dan penuntasan kasus dapat dilakukan.
“Tujuan daripada kegiatan penggeledahan adalah dalam rangka mencari barang bukti dan atau alat bukti lain guna membuat terang tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikannya oleh Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujarnya.