Total masker yang diamankan sebanyak 91.200 lembar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menggerebek pabrik masker diduga ilegal di Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
"Secara legalitas mempunyai izin importir termasuk mengedarkan barang impor. Namun, pada nyatanya pabrik ini memproduksi sendiri yang diberi merek sama dengan merek impor," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin kepada wartawan, Jumat (6/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen PT TGK tidak memiliki izin produksi dan izin edar terhadap masker di Indonesia.
"Pengepakan dan pengemasan (masker) bisa kita lihat sangat merprihatinkan. Ada kode khusus yang kita pelajari dan ini tidak pada tempatnya," ujar Nunung.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan yakni masker tali sebanyak 33.200 lembar dan masker karet sebanyak 58.000 lembar. Total yang diamankan petugas sebanyak 91.200 lembar.