Polisi bisa menjerat pemilik akun medsos radikal dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Penyebaran ideologi radikal yang memanfaatkan ruang media sosial. Selama ini, pemerintah hanya menutup akun yang terindikasi menyebarkan radikalisme. Itu tidak cukup. Polisi seharusnya memproses hukum orang-orang di balik media sosial radikal.
"Polisi wajib memproses hukum pihak-pihak yang menguasai dan memiliki atau pemilik akun medsos yang terindikasi menyebarkan paham radikal, terutama paham yang menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam kedaulatan negara," kata pakar hukum Petrus Selestinus kepada wartawan, Kamis (8/4).
Polisi bisa menjerat pemilik akun medsos radikal dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Pemblokiran itu baik sebagai langkah preventif tetapi juga harusnya ditindaklanjuti dengan langkah pemidanaan, karena hukum positif kita sudah mengaturnya," kata Petrus.
Polisi tidak harus menunggu pengaduan atau laporan masyarakat untuk memproses hukum pihak-pihak yang menguasai dan memiliki atau pemilik akun medsos yang terindikasi menyebarkan paham radikal. Polisi cyber memiliki kemampuan dan kewenangan untuk bertindak tanpa harus menunggu pengaduan masyarakat.