Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus makar oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menetapkan Penasihat Hukum Kivlan Zen, Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka tersebut. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan memanggil Eggi Sudjana sebagai tersangka pada Senin (13/5) pukul 10.00 WIB.
"Betul akan dipanggil sebagai tersangka," tuturnya, Kamis (9/5).
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana makar karena sempat menghasut masyarakat untuk ikut aksi people power. Kendati demikian Argo tidak menyebutkan sejak kapan Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) bernama Supriyanto di Bareskrim Polri. Laporan pada Jumat (9/4) itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.