Surat pemanggilan pemeriksaan Said Didu telah dilayangkan untuk kedua kalinya.
Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Muhammad Said Didu. Polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, surat panggilan itu dilayangkan usai ketidakhadiran Said Didu pada panggilan pertamanya pada Senin (4/5) lalu.
"Kami telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Said Didu untuk pekan depan," ujar Asep di Jakarta, Selasa (5/5).
Menurutnya, Said Didu telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada panggilan pertama. Melalui kuasa hukumnya, Said Didu tak menghadiri pemeriksaan karena mematuhi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Said Didu pun meminta penjadwalan ulang waktu pemeriksaannya.
"Said Didu sebagaimana surat panggilan penyidik dengan alasan mengikuti ketentuan PSBB, memerhatikan physical distancing," ujar Asep.