Pemanggilan terhadap Dito dijadwalkan pada pekan ini, persisnya pada Jumat (28/4).
Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Dito sendiri sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan sebelum menjadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, pemanggilan terhadap Dito dijadwalkan pada pekan ini, persisnya, pada Jumat (28/4).
"Hari ini kami layangkan panggilan tersangka. Panggilan tersangka untuk hadir Jumat," kata Djuhandani kepada wartawan, (26/4).
Djuhandani menetapkan Dito sebagai tersangka pada Senin (17/4). Ia mengingatkan Dito Mahendra untuk kooperatif terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Selain Dito, bahkan pihak lain dapat dijerat pidana bila turut membantu menyembunyikan Dito. Peringatannya tertuang dalam Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP.