Yusuf Kardawi dinyatakan meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul.
Pihak kepolisian berjanji bakal terus mengusut tuntas kasus yang menewaskan mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama Yusuf Kardawi. Yusuf diketahui meninggal dunia setelah mengikuti aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU KUHP di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan Yusuf dinyatakan meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul. Untuk menelusurinya, kata dia, pihak kepolisian sudah membentuk tim investigasi.
“Tim investigas masih terus mendalami kasus yang menewaskan Yusuf,” kata Asep saat dihubungi di Jakarat pada Senin, (11/11).
Menurut Asep, pihaknya belum dapat membeberkan proses penyelidikan terkait kasus Yusuf Kardawi sampai ditemukannya pelaku pemukulan dan dinyatakan sebagai tersangka.
Asep menabahkan, kasus meninggalnya Yusuf Kardawi berbeda dengan kasus Immawan Randy yang teretmbak di tubuhnya “Kalau Randy kan sudah ditingkatkan menjadi sidik dengan menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka karena uji balistik membuktikan satu peluru terkena Randy dan satunya lagi terkena betis kanan ibu hamil,” tutur Asep.