Penggunaannya dana untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.
Polisi mengungkapkan dana sitaan sebesar Rp2,3 miliar dari Khilafatul Muslimin di Lampung bersumber dari rekening Menteri Penerimaan Zakat organisasi masyarakat tersebut, Indra Fauzi. Dana itu adalah temuan polisi dari brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung yang disita pada Juni lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Indra secara aktif melakukan pencucian uang. Tindakan itu diwujudkan dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.
"Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) di mana penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," kata Endra kepada wartawan, Kamis (11/8).
Menteri Penerimaan Zakat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi dicokok polisi di Lampung, Rabu (10/8). Setelah diperiksa, dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafatul Muslimin," ujar Endra.