Mekanisme keadilan restoratif belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara tersangka Nikita Mirzani (36) kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7). Kini penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara tersebut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Panggilan terhadap Nikita sebagai tersangka dijadwalkan pada hari Jumat (20/6) hingga pergantian pada Rabu (6/7).
"Namun NM tidak juga hadir didepan penyidik,” kata Shinto dalam keterangan, Kamis (14/7).
Shinto juga menjelaskan Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan keadilan restoratif terhadap perkara ini sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Beretika untuk wujudkan ruang digital Indonesia yang Bersih, Sehat, Produktif.
"Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” ujar Shinto.