Jika pemberkasan rampung, polisi akan melimpahkannya pada pihak kejaksaan.
Penanganan kasus dugaan penghancuran barang bukti pengaturan skor pertandingan sepak bola, yang menjerat mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, segera memasuki tahap baru. Sebab menurut Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono, penyidik tengah melakukan pemberkasan dalam kasus ini.
"Berkaitan dengan pemeriksaan terhadap tersangka Jokdri, saat ini masih dilakukan pemberkasan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/3).
Dia menjelaskan, pemberkasan dilakukan karena penyidik menilai fakta dan bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini telah mencukupi. Karena itu, polisi tidak akan lagi melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Selain itu, barang bukti yang telah diamankan juga tengah dipilah untuk masuk dalam berkas sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
"Artinya bahwa sementara ini, untuk pemeriksaan saksi-saksi yang lain sudah cukup ya. Saat ini kita sedang lakukan pemilihan antara bukti materil dan formil," ucap Argo.
Pada perkembangan lain, Argo menjelaskan pihaknya telah melayangkan berkas perkara kasus dugaan pengaturan skor sepak bola dengan tersangka Vigit Waluyo ke Kejaksaan Agung.